Homeschooling Sekolahku merupakan salah satu alternatif pendidikan yang mengedepankan adanya variasi cara belajar, fleksibilitas waktu, dan tempat belajar bagi anak dan orangtua, sehingga anak dapat belajar dimanapun dan kapanpun. Di Homeschooling SEKOLAHKU, kegiatan pembelajaran diintegrasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga anak dapat menjadikan kegiatan belajar sebagai aktivitas yang menyenangkan dan tidak lagi menjadi beban. Homeschooling SEKOLAHKU meyakini bahwa setiap anak istimewa, setiap anak memiliki potensi yang harus dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perkembangannya.
Oleh karena itu, Homeschooling SEKOLAHKU menyediakan IEP (Individualized Education Program) bagi setiap anak, yang disusun berdasarkan hasil evaluasi psikologis oleh Psikolog, evaluasi akademik oleh Pedagog dan hasil konsultasi dengan orang tua, sehingga pembelajaran anak lebih terintegrasi dan dapat mengoptimalkan potensi dalam diri anak. Dalam pelaksanaannya, Homeschooling SEKOLAHKU menekankan adanya keterlibatan orang tua dalam pembelajaran anak. Namun, jika orangtua merasa perlu bantuan, Homeschooling SEKOLAHKU juga dapat memfasilitasi kehadiran guru yang akan mendampingi anak dan orangtua dalam proses belajar.
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2003, terdapat tiga jalur pendidikan yang diakui, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), jalur pendidikan non formal (kursus, pendidikan kesetaraan) dan jalur pendidikan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Homeschooling sendiri termasuk dalam kategori yang ketiga, yaitu jalur pendidikan informal. Lebih lanjut, pasal 27 UU No.20 Tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan informal sebagai berikut:
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri
Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Peraturan terbaru mengenai legalitas Homeschooling dibahas dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2014, yaitu adanya pengakuan bahwa ijazah murid homeschooling setara dengan sekolah formal, dan adanya jaminan dari pemerintah untuk memudahkan siswa homeschooling yang ingin pindah ke Jalur pendidikan formal atau nonformal.
Adapun aturan terbaru mengenai pelaksanaan ujian siswa Homeschooling juga ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu Permendikbud RI No.129 Tahun 2014 pasal 12, yang menyatakan bahwa siswa Homeschooling dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) / Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota setempat. Anak yang mengikuti sistem pendidikan homeschooling juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah dari Depdiknas layaknya siswa dari sekolah formal serta dapat melanjutkan pendidikan jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan hal tersebut Homeschooling SEKOLAHKU sebagai salah satu lembaga pendidikan informal telah diakui pemerintah dan bersifat legal di Indonesia. Anak yang mengikuti sistem pendidikan Homeschooling SEKOLAHKU juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah dari Depdiknas serta dapat melanjutkan pendidikan jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah legalitas Homeschooling SEKOLAHKU yang telah terdaftar menjadi PKBM Sekolahku di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Anda dapat menelusuri data kami di tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=P9998855
Nama instansi : PKBM SEKOLAHKU
NPSN : P9998855
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2003, terdapat tiga jalur pendidikan yang diakui, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), jalur pendidikan non formal (kursus, pendidikan kesetaraan) dan jalur pendidikan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Homeschooling sendiri termasuk dalam kategori yang ketiga, yaitu jalur pendidikan informal. Lebih lanjut, pasal 27 UU No.20 Tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan informal sebagai berikut:
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri
Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Peraturan terbaru mengenai legalitas Homeschooling dibahas dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2014, yaitu adanya pengakuan bahwa ijazah murid homeschooling setara dengan sekolah formal, dan adanya jaminan dari pemerintah untuk memudahkan siswa homeschooling yang ingin pindah ke Jalur pendidikan formal atau nonformal.
Adapun aturan terbaru mengenai pelaksanaan ujian siswa Homeschooling juga ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu Permendikbud RI No.129 Tahun 2014 pasal 12, yang menyatakan bahwa siswa Homeschooling dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) / Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota setempat. Anak yang mengikuti sistem pendidikan homeschooling juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah dari Depdiknas layaknya siswa dari sekolah formal serta dapat melanjutkan pendidikan jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan hal tersebut Homeschooling SEKOLAHKU sebagai salah satu lembaga pendidikan informal telah diakui pemerintah dan bersifat legal di Indonesia. Anak yang mengikuti sistem pendidikan Homeschooling SEKOLAHKU juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah dari Depdiknas serta dapat melanjutkan pendidikan jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah legalitas Homeschooling SEKOLAHKU yang telah terdaftar menjadi PKBM Sekolahku di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Anda dapat menelusuri data kami di tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=P9998855
Nama instansi : PKBM SEKOLAHKU
NPSN : P9998855
HomeSchooling Sekolahku
Grand Depok City Cluster Anggrek II
Jl. Anggrek Vanda 4 Blok H8 No. 1, Depok – Jawa Barat
Telepon
(+62) 8111182412 / (+62)89651512412
E-mail
[email protected]